Kamis, 16 April 2009

LARWUL NGABAL Hukum Adat Kei

(1) Uud entauk na atvunad
Kepala kita bertumpu pada tengkuk kita.
(2) Lelad ain fo mahiling
Leher kita harus dihormati, diluhurkan.
(3) Uil net enwil rumut [atumud]
Kulit dari tanah membungkus tubuh kita.
(4) Lar nakmot na rumud [ivud]
Darah tertutup [mengalir nyaman] dalam badan kita.
(5) Rek fo kilmutun [mahiling]
Batas rumah [tempat perempuan] hendaklah pada tempatnya [agar tetap suci]
(6) Moryain fo mahiling [kelumutan]
Perkawinan dan kesucian harus dihormati, dilihurkan.
(7) Hira i ni [ntub] fo i ni, it did [ntub] for it did
Milik orang lain [tetaplah] milik mereka, milik kita [tetaplah] milik kita.

NEVNEV (Pelanggaran Pidana)
Penjabaran lanjut dari pasal 1-4 Larwul Ngabal:
(1) Muur nai, suban tai
Mengata-ngatai, menyumpahi orang.
(2) Hebang haung [haung hebang]
Berencana dengan niat jahat [mencelakakan orang].
(3) Rasung smu-rodang daid
Mencelakakan dengan ilmu hitam, tenung, sihir.
(4) Kef bangil [ovh bangil]
Memukul, meninju.
(5) Tevh hai sung tavhat
Melempar, menikam, menusuk.
(6) Fedan na, tet wanga
Membunuh, memotong, memancung.
(7) Tivak luduk fo vhavhain
Menguburkan, menenggelamkan hidup-hidup.

HANILIT (Pelanggaran Susila)
Penjabaran lanjut dari pasal 5-6 Larwul Ngabal:
(1) Sis aif, sivhar sbuuk
Memanggil [perempuan] dengan melambaikan tangan, mendesis atau bersiul.
(2) Kufuk matkoa
Bermain mata.
(3) Kis kafir, temar u mur
Mencubit atau menyenggol dengan busur panah bagian muka maupun belakang.
(4) En a lebak, en humak vhoan
Meraih, memeluk, mencium.
(5) Envhai, sig beraung en kom lawur
Membuka pakaian dan memperkosa.
(6) Evhel evh yan
Menghamili di luar nikah.
(7) Ftu fewer
Membawa lari atau kawin lari.
Selain tujuh pasal di atas ada lagi tiga pasal yang masih menjadi bagian dari hukum Hanilit ini tetapi karena beratnya pelanggaran dan hukumannya, maka dimasukkan dalam hukum Nevnev, yakni:

(8) Rehe vhat te
Merampas isteri orang lain.
(9) It vhail ngutun-tenan, it lavhur umat hoan
Membuka kain penutup atas atau bawah dan memperkosa isteri orang lain.
(10) Dosa teen yanat te ur wair tunan
Bersetubuh dengan orang sedarah-daging (incest).

HAWEAR BALWIRIN (Pelanggaran Perdata)
Penjabaran lanjut dari pasal 5 dan 7 Larwul Ngabal:
(1) Faryatad sa
Menginginkan [berniat mengambil] barang orang lain secara tidak sah.
(2) Et kulik fanaud [fatub afa bor-bor]
Menyimpan barang curian.
(3) It bor
Mencuri.
(4) Tef en it n ail umat lian ini afa it liik ken te it fanaub
Tidak mau mengembalikan barang orang lain yang ditemukan atau disimpan, secara sengaja maupun tidak sengaja.
(5) Taan gogom atau taan rorom/rasum/ratsun
Tidak bekerja, hanya makan dari mencuri/memanfaatkan orang lain saja.
(6) It lawur kom ira i ni afa
Merusak atau membinasakan barang orang lain.
(7) Etna ded vhut raut fo enfasus te enfakuis lian
Mengambil atau melakukan apa saja dengan berbagai cara untuk menyusahkan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar